Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum mengatakan Hediyanto W. Husaini mengatakan kerusakan tanah akibat eksplorasi lahan yang tidak terkontrol, seperti penyempitan daerah aliran sungai (DAS) yang berakibat banjir, hanyalah beberapa contoh dari kerusakan akibat pekerjaan konstruksi. “Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam infrastruktur, kami siap untuk internalisasi konsep keberlanjutan atau konsep hijau pada proyek infrastruktur,” ujarnya.
Menurut dia, sistem nilai, kelembagaan, dan teknologi adalah prasyarat utama yang harus terpenuhi agar infrastruktur hijau dapat terwujud. “Sistem nilai berarti konsep green harus diterima, dipahami, dan dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan. Lebih baik repot sedikit tapi lingkungan terjaga lebih lama,” katanya.
Hediyanto mengatakan internalisasi konsep hijau dapat menggunakan tiga perspektif yang berbeda. Pertama, pendekatan project delivery system (PDS) pada tahapan proyek. Konsep PDS merupakan internalisasi konsep hijau dalam setiap tahap siklus proyek.
Kedua, pendekatan komponen pembentuk hijau dalam suatu kegiatan pembangunan kota atau yang biasa dikenal dengan kota hijau. Terakhir, internalisasi konsep hijau diterapkan berdasarkan pada karakter dan aras spasial, yakni regional, kota, kawasan, lingkungan, dan tapak bangunan.
Ketua Green Building Council Indonesia Siti Adiningsih Adiwoso mengatakan internalisasi konsep hijau pada infrastruktur merupakan suatu hal yang wajib dillakukan oleh berbagai pihak. Jika konsep infrastuktur hijau tidak diterapkan, dia khawatir isu lingkungan hidup, seperti air, udara, dan material, akan mengalami permasalahan serius.